Lion Air Digugat Pailit ! PT Lion Mentari Airlines digugat oleh Budi Santoso. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh.
23/10/2020 ÿú PT Lion Mentari Airlines alias Lion Air digugat pailit oleh pihak bernama Budi Santoso dengan kuasa hukum Tegar Putera Satria Randa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini diajukan pada Kamis (22/10) dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Maskapai Lion Air digugat pailit di Pengadilan Negeri.
Lion Air Digugat Pailit, Dirut Beri Respons Begini. PT Lion Mentari Airlines terancam pailit atas gugatan yang dimohonkan Budi Santoso. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Namun pihak manajemen Lion Air belum mau berbicara banyak soal gugatan tersebut. Menurut Presiden Direktur Lion Air Group Edward.
19/11/2020 ÿú Jakarta (SIB)Maskapai penerbangan Lion Air kembali lolos dari gugatan pailit . Kali ini diajukan oleh Budi Santoso. Sebab, Lion Air sudah memenuhi kewajibannya kepada penggugat dengan dititipkan ke pengadilan.Hal itu sesuai Sistem Informasi Penelusura, Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut, katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020). Baca juga: Maskapai Lion Air Digugat Pailit . Lebih lanjut, Danang memastikan, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, secara.
Bukan Main-Main, Gugatan ke Lion Air Cs Bisa Berujung Pailit . Jakarta, CNBC Indonesia - Maskapai penerbangan mengalami masalah baru di tengah pandemi Covid-19. Dengan berbagai penurunan.
20/11/2020 ÿú Gugatan pailit terhadap Lion Air tak hanya terjadi di dalam negeri. September lalu, Lion Air juga mendapat gugatan pada pengadilan litigasi di London, Inggris. Perusahaan milik pengusaha nasional Rusdi Kirana ini dituntut membayar US$ 12,8 juta atau sekitar Rp 189 miliar.
Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan yang telah diatur, dengan harapan agar setiap operasional dapat memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.;"