Upaya Paksa dalam Perkara Pidana . 1. Penangkapan. Yang berwenang melakukan penangkapan adalah Penyidik ( Pasal 6 KUHAP ) Penyidik Pembantu (polisi minimal Serda, PNS minimal Pengatur Muda/Gol IIa) Penyelidik atas perintah penyidik Melakukan penangkapan merupakan salah satu wewenang dari penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KUHAP.
12/08/2007 ÿú Upaya paksa mungkin dilakukan Sementara itu, Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengakui sesungguhnya upaya paksa hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Karena penyelidikan itu kan belum sampai pada penegakan hukum pidana, jelasnya.
25/01/2021 ÿú Menurut KUHAP, bentuk upaya paksa hanya meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Kini, penyadapan dilakukan untuk mengungkap tindak pidana khusus, misalnya tindak pidana korupsi. Untuk itu , ke depan, pembaruan hukum mengenai penyadapan adalah suatu keniscayaan.
Pengantar Hukum Acara Pidana - Perpustakaan UT, Pengantar Hukum Acara Pidana - Perpustakaan UT, Pengantar Hukum Acara Pidana - Perpustakaan UT, Upaya Hukum ( Dalam Hukum Acara Pidana ) | lookingtoinside;"