Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta otentik adalah kekuatan yang sempurna dan artinya pembuktianya cukup dengan akta itu sendiri kecuali adanya bukti lawan ( tegen bewijs ) yang membuktikan lain atau membuktikan sebaliknya dari akta tersebut, kata, ?Akte otentik, yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut didalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaja tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akte .
Menurut pendapat yang umum dianut pada setiap akta otentik mengandung tiga kekuatan pembuktian, yaitu : a. Kekuatan pembuktian lahiriah (uitwendige bewijskracht). Dengan kekuatan pembuktian lahiriah ini dimaksudkan kemampuan dari akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai akta otentik .
KEKUATAN ALAT BUKTI AKTA OTENTIK YANG DIBUAT OLEH NOTARIS.
AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA, Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Sebagai Dasar.
Pembuktian Akta Otentik | notarisarief, 17/07/2018 ÿú Sebagai alat bukti, maka kekuatan pembuktian lahir inilah keistimewaan dari akta otentik. 2. Kekuatan pembuktian formil (formele bewijskracht). Dalam arti formil akta otentik itu membuktikan kebenaran dari apa yang dilihat, didengar dan dikerjakan oleh pejabat umum tersebut.
Kekuatan pembuktian akta notaris sebagai alat bukti adalah kekuatan pembuktian yang sempurna, karena keistimewaan dari suatu akta otentik terletak pada kekuatan pembuktiannya sesuai berdasarkan Pasal 1886 KUH Perdata. Akta notaris sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materiil,, Akta otentik sebagai alat bukti yang benilai sempurna (volledig bewijskracht), dan mengikat (bindende bewijskracht), sehingga akta otentik dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti yang lain. Penelitian ini menganalisis perbedaan kekuatan pembuktian akta otentik dalam perkara perdata dan perkara, 06/10/2010 ÿú Sebuah akta otentik merupakan dokumen yang sah dan dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Sempurna di sini berarti Hakim menganggap semua yang tertera dalam akta merupakan hal yang benar, kecuali ada akta lain yang dapat membuktikan isi akta pertama tersebut salah. Oleh karena itu, pembuatan sebuah akta otentik menjadi sesuatu yang penting.
21/04/2011 ÿú Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan penuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Sebagai alat bukti yang sempurna maksudnya adalah kebenaran yang dinyatakan di dalam akta notaris itu ?;"