Senin, 06 September 2021

Kekuasaan Eksaminatif Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Dijalankan Oleh

30/08/2015 ÿú Pengertian Kekuasaan Eksaminatif Pengertian Kekuasaan Eksaminatif - Di Indonesia selain kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif juga dikenal tiga lagi kekuasaan negara yaitu kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif atau inspektif, dan kekuasaan moneter. Sehingga di Indonesia ada 6 kekuasaan.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa ?untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.? 3.

Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 .

Lembaga Yudikatif - Pengertian, Kekuasaan, MA, MK, Yudisial, MATERI : SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONE?, BAB II SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA, Pengertian Kekuasaan Konstitutif, Eksaminatif, dan Moneter.

Pada tahun 1959 ? 1966 Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan - kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh .

02/07/2014 ÿú Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta Mahkamah konstitusi. 7. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Antara lain adalah a.

Kekuasaan ini di jalankan atau dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku Bank Sentral di Indonesia , yang ditegaskan dalam Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demikianlah penjelasan dan jawaban singkat dari pertanyaan tentang jenis ? jenis kekuasaan di indnesia tersebut diatas, semoga bermanfaat dan terimakasih.;"