C.S.T . Kansil mengemukakan arti Administrasi Negara sebagai berikut:7 1. Sebagai aparatur negara , aparatur pemerintahan, atau instansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota (semua organ yang menjalankan administrasi negara ). 2.
08/05/2013 ÿú Jadi pengertian Administrasi dalam arti sempit sama artinya dengan tata usaha. Administrasi dalam arti luas menurut Leonard D. White adalah suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta sipil atau militer, usaha yang besar atau kecil (Handayaningrat, 1980:2). Menurut C.S.T Kansil ada 3 pengertian administrasi .
administrasi negara , C.S.T . Kansil (1984: 11) menjelaskan ada 3 ( tiga ) arti dari pada administrasi negara yaitu: a. Sebagai aparatur negara , aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri (termasuk sekretaris jenderal, direktur, 12/10/2016 ÿú Sementara C.S.T . Kansil (1985:2) mengemukakan arti Administrasi Negara adalah sebagai berikut: 1) Sebagai aparatur negara , aparatur pemerintahan, atau istansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk gubernur, bupati/walikota (semua organ yang menjalankan administrasi .
15/06/2021 ÿú Sedangkan arti dari kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan. ... Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara ... Kansil , C.S.T dan Christine S . T Kansil . 2002. Pemerintahan Daerah Indonesia. Sinar Grafika : Jakarta.
22/03/2011 ÿú Bab I dari buku yang ditulis oleh C.S.T Kansil S .H. berjudul Pengantar Ilmu Hukum ... Sifat golongan-golongan dalam masyarakat itu bermacam-macam dan bergantung pada dasar dan tujuan hubungan orang orang dalam golongan itu . Pada umumnya ada tiga macam golongan besar yaitu : ... dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam .
11/02/2021 ÿú Setiap negara memiliki sumber hukum yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keteraturan untuk segala bidang. C.S.T Kansil (2002) dalam Pengantar Ilmu Hukum mendefinisikan sumber hukum sebagai apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa dan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata.
Hukum Administrasi Negara2. Dalam pergaulan hukum di masyarakat, pemerintah dapat menempatkan dirinya sebagai subjek hukum yang melakukan hubungan hukum dengan warga negara baik di dalam hukum publik maupun hukum privat. Kedudukan 1 C S T Kansil , Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1986, halaman 86.;"