17/05/2019 ÿú Dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan sumber dari segala sumber hukum. Karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
13/12/2014 ÿú Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan ? Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara?.Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia.
5 Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia.
Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum;"