Sabtu, 04 September 2021

Hukum Menikahi Adik Istri

24/01/2014 ÿú Menikahi Adik Ipar. Asw ustz bolih kah sasaorang menikahi adik ipar , adik kandong isteri nya sesudah isteri nya meninggal dunia. Terima kasi. Wasalam. Dari: Athirah Abdullah. Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ?ala rasulillah, amma ba?du, Diantara pernikahan yang dilarang dalam al-Quran adalah menikahi dua orang wanita bersaudara.

31/01/2019 ÿú Oleh karena itu, jika istri pertama sudah pisah, baik karena perceraian maupun karena meninggal, maka sang suami boleh menikahi adik istrinya, karena sudah tidak lagi menggabungkan dua wanita bersaudara. Jikapun si laki-laki tersebut masih ingin menikahi adik atau saudara istrinya tentu harus menceraikan terlebih dahulu istrinya.

02/10/2015 ÿú ? Pernikahan mereka ini tidak benar, bahkan bathil, maka menjadi suatu kewajiban untuk dipisah dari isteri yang terakhir, karena akad dengan yang terakhir tersebut adalah haram, dengan akad tersebut tetap tidak berlaku tuntutan hukum - hukum nikah yang lain, kecuali jika sudah terlanjur mempunyai anak dalam keadaan ia belum mengerti hukumnya.

Hukum Menikahi Adik Ipar | Konsultasi Agama dan Tanya.

Hukum Menikah dengan Saudara Tiri | Konsultasi Agama dan.

Hukum Menikah dengan Kakak Ipar - Eramuslim, Hukum Menikahi Ipar Dalam Islam, Boleh atau Tidak.

10/12/2019 ÿú Anda hanya bisa menikahi adik ipar Anda, jika: (a). Anda telah menceraikan istri Anda dan telah selesai masa iddah atau (b). Istri Anda telah meninggal dunia. Saudara ipar bukanlah mahram. Karena itu, saudara ipar tidak boleh berdua-duaan dalam satu tempat dengan suami kakaknya atau istri kakaknya. Nabi shallallahu ?alaihi wa sallambersabda,, Menikahi wanita pezina. Yaitu selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya. Keharaman ini berdasarkan ayat : ?Laki-laki yang berzina tidak boleh mengawini kecuali perempuan berzina atau perempuan musyrik dan perempuan yang berzina tidak boleh dikawini melainkan oleh laki-laki ?;"