Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum : 1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana . 2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer .
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam penyidikan perkara pidana koneksitas serta untuk menganalisis dan merumuskan prospek pengaturan yang ideal mengenai penyidikan perkara pidana koneksitas untuk diberlakukan di masa yang akan datang.
31/10/2019 ÿú b) Pelaksanaan pidana militer menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Hukum Pidana Militer adalah ketentuan hukum yang mengatur seorang militer tentang tindakan-tindakan mana yang merupakan pelanggaran atau kejahatan atau merupakan larangan atau keharusan dan diberikan ancaman berupa sanksi pidana terhadap pelanggarnya.
Hukum Acara Peradilan Militer : Rangkuman Buku Hukum Acara.
Ulasan lengkap : Pidana Militer, Hukum Acara Peradilan Militer : Rangkuman Buku Hukum Acara.
Hukum Acara Peradilan Militer : Rangkuman Buku Hukum Acara ...;"