Rabu, 22 September 2021

Hibah Wasiat Akta Notaris

Dan tanggung jawab notaris pengganti terhadap pembatalan akta hibah wasiat tersebut hanya sebatas sebagai pemegang protokol yaitu menjaga dan memelihara produk akta notaris purna bakti, serta tunduk dan patuh pada putusan hakim yaitu untuk tidak memberlakukan lagi akta hibah wasiat tersebut dalam bentuk apapun juga. Kata Kunci : Wasiat , Hibah .

angkat dan Menganalisis perlindungan hukum atas akta hibah wasiat terhadap anak angkat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legalitas hibah wasiat yang dibuat oleh pegawai yang berkuasa dalam hal ini adalah notaris adalah sah. Menurut pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dijelaskan bahwa akta otentik ialah, WASIAT . Nomor : 01.-. Pada hari ini, hari Rabu tanggal 03-02-2010 (Tiga Februari dua ribu sepuluh) Pukul 09.00 WIB (Sembilan Waktu Indonesia Barat). Berhadapan dihadapan saya, ANISA LESTARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebutkan dalam akhir akta ini.

hibah wasiat yang dibuat di hadapan notaris XXX, SH dengan akta wasiat nomor 3 tertanggal 10 September 2003 tidak sesuai prosedur pembuatan akta hibah wasiat . Ketidak absahan akta hibah wasiat In Casu bukan karena menyalahi prosedur dalam pembuatan akta hibah wasiat tetapi disebabkan karena: 1) subyek, ----- Saya, Notaris menuliskannya dengan kata-kata yang jelas apa yang dikemukakan oleh?..----- penghadap sebagai berikut : ----- ?Saya cabut dan nyatakan tidak berlaku lagi seluruh wasiat dan surat-surat lainnya yang mempunyai kekuatan sebagai surat wasiat yang saya buat sebelum surat wasiat ini dengan tidak ada yang----- dikecualikan.

15/04/2010 ÿú Dibuat sebagai minuta dan diangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh : 1. Nona SANTI NURAINI, Sarjana Hukum, Lahir di Jakarta pada tanggal 26-07-1986 (Dua puluh Enam Juli seribu sembilan ratus delapan puluh enam), bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Krendang Raya Nomor 3, Rukun Tetangga 001/ Rukun Warga 01, Kelurahan ?;"