20/05/2021 ÿú ? Agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalamnya dan di atasnya, seperti telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria ? [4] Parlindungan memberikan definisi mengenai pengertian agraria , yaitu: Pertama, dalam arti sempit bahwa agraria berwujud sebagai hak-hak atas tanah, ataupun pertanian saja dan Kedua, dalam arti luas agraria meliputi bumi, air, ruang angkasa dan .
09/10/2012 ÿú Pengertian hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah. 6 H. Ali Achmad Chomzah, Op. Cit.
Hlm. 4-5. Beberapa ahli hukum juga memberikan pendapatnya mengenai pengertian hukum agraria, yaitu sebagai berikut: Subekti:, 17/08/2014 ÿú Gouwgiokssiong dalam Buku Agrarian Law 1972, berpendapat dalam arti sempit yaitu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah. E. Utrecht, mendefinisikan bahwa hukum agraria merupakan hukum tanah yang nantinya akan menjadi buku tata usaha negara.
13/12/2017 ÿú P. Parlindungan menyatakan bahwa pengertian agraria memiliki ruang lingkup, yaitu dalam arti sempit, bisa berwujud hak-hak atas tanah, ataupun pertanian saja, sedangkan Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA telah mengambil sikap dalam pengertian yang meluas, yaitu bumi, air, luar angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA, Pengertian Hukum Agraria - Jurnal Hukum, Hukum Agraria - Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi.
PENGERTIAN AGRARIA - Artikelddk.com, 09/08/2019 ÿú Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994, Edisi Kedua Cetakan Ketiga, Agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Maka sebutan agraria atau dalam bahasa Inggris agrarian selalu dairtikan dengan tanah dan dihubungakan dengan usaha pertanian.
17/06/2020 ÿú Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli 1. Gouwgiokssiong Hukum agraria yakni suatu hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah. 2.
11/03/2020 ÿú Hukum Agraria ? Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahli : Hukum Agraria dalam ilmu hukum sebenarnya memiliki pengertian yang lebih luas. Jika kita buka dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa ?Agraria? berarti urusan pertanahan dan atau tanah pertanahan serta urusan pemilikan atas tanah.
Jelaskan alasan jawaban anda? Lingkup pengertian politik pertanahan nasional sama dengan lingkup pengertian agraria dalam arti luas . Pengertian agraria secara luas dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA yaitu meliputi bumi, air, dan ruang angkasa. Yang mana objek itulah yang diatur penggunaannya dalam politik pertanahan nasional. c.
Utrecht memberikan pengertian yang sama pada hukum agraria dan hukum tanah, tetapi dalam arti yang sempit meliputi bidang hukum administrasi negara.;"