Jadi, penyidik militer adalah penyidik khusus untuk perkara-perkara tindak pidana di lingkup peradilan militer. Menurut pasal 9 angka 1 UU Pengadilan Militer, tindak pidana yang masuk dalam wewenang peradilan militer adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: 1. Prajurit, 24/08/2010 ÿú Dalam prakteknya Hukum Pidana Militer dipisahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) sebagai hukum material dan hukum acara pidana militer sebagai-mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai hukum formal.
tentang peraturan hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara, sebagai pengadilan yang khusus berlaku bagi militer. Pada tahun 1948 diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan / Kejaksaan dalam lingkungan, 11/07/2013 ÿú ?Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan.
Hukum Acara Peradilan Militer : Rangkuman Buku Hukum Acara.
Hukum Acara Peradilan Militer : Rangkuman Buku Hukum Acara.
Asas Asas Hukum Acara Pidana - Hukamnas.com, Ulasan lengkap : Pidana Militer, 18/11/2008 ÿú Hukum acara peradilan militer diatur dalam tempat pengaturan yang sama dengan ketentuan materiil dari pidana militer itu sendirai yakni di dalam undang-undang no.31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer, yakni suatu peraturan-peraturan khusus yang hanya berlaku bagi angota militer itu sendiri. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hukum militer .
13/08/2018 ÿú Istilah hukum acara pidana adalah ?hukum proses pidana? atau ?hukum tuntutan pidana?. Belanda memakai istilah starfvordering? yang kalau diterjemahkan akan menjadi tuntutan pidana. Dalam ruang lingkup hukum pidana yang luas, baik hukum pidana subtantif (materil) maupun hukum acara pidana (formil) disebut hukum pidana. Hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum acara pidana subtantif (materil), sehingga disebut hukum pidana .
?Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan.
telah menerapkan asas kepentingan militer pada pertimbangan hukuman khususnya dalam kasus- kasus tindak pidana narkotika diwilayah hukumnya baik hanya sebagai pemakai maupun sebagai pengedar narkotika, namun belum diikuti dengan perintah terhadap terpidana untuk melaksanakan, HUKUM PIDANA MILITER KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER BUKU PERTAMA BAB PENDAHULUAN PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM Pasal 1 (Diubah dengan UU No 9 Tahun 1947) Untuk penerapan kitab undang-undang ini berlaku ketentuanketentuan hukum pidana umum, termasuk bab kesembilan dari buku pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana , kecuali ada ?;"