Akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata ) yaitu ?Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta .
akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu ?Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang - undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai, 14/02/2018 ÿú Bahwa akta itu dibuat dihadapan yang berwenang untuk membuatnya di tempat dimana dibuat. Akta otentik menurut Pasal 1870 KUHPerdata memberikan diantara para pihak, beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG AKTA OTENTIK, HAK TANGGUNGA?, AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA, AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA, AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA, 06/10/2010 ÿú Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata , Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (?HIR?), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (?RBg?)), Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan akta otentik ialah ?suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat ?.;"