Tentang akta otentik ini juga diatur dalam Pasal 1868 BW dan 285 RBg. Pejabat yang dimaksud berwenang untuk membuat akta otentik adalah Notaris, Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Camat, Panitera Pengadilan, Pegawai Pencatat Perkawinan7. Akta otentik ini ada dua macam, yaitu : - Akta otentik yang dibuat oleh pejabat (acte ambtelijk), 23/03/2009 ÿú Akta otentik adalah akta yag dibuat oleh pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan (lihat pasal 165 HIR, 1868 BW, dan 285 Rbg).
Akta otentik menurut ketentuan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu ?Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta .
12/08/2014 ÿú Adapun tujuan (Purpose) dari Akta Otentik ini adalah sebagai Alat bukti atau dengan kata lain berfungsi sebagai Pembuktian (Pasal 1867 BW ). Adapun Akibat hukum (Legal Effect) Akta Otentik adalah untuk memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, sehingga yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi.
BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG AKTA OTENTIK, HAK TANGGUNGA?, Kekuatan Hukum Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan, Pengertian dan Perbedaan Akta Otentik dengan Akta Di bawah.
Kekuatan Hukum Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan, 20/03/2015 ÿú Akta Notaris atau Notariil Akta , dalam Pasal 1 angka 7 UUJN, dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.Secara gramatikal, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta dimaknai sebagai surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dsb) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut .
mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya. Di dalam skripsi ini yang menjadi permasalahan yang akan dibahas adalah pertama apa yang menjadi alasan untuk meminta pembatalan akta autentik . Kedua bagaimana akibat hukum akta yang tidak dibacakan. Ketiga bagaimana akibat hukum secara perdata atas pembatalan akta autentik yang dibuat dihadapannya.
Dalam Pasal 1 angka 7 UUJN, akta notaris dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang- Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.;"