Cara mendaftarkan Akta Kelahiran Online Jepara . Berikut langkah membuat Akta kelahiran online di Jepara . 1. Scan persyaratan dokumen. Pertama, silahkan scan atau foto dokumen di bawah ini menggunakan hp kamu. Formulir F-2.01 yang didapatkan dari pemerintahan desa atau balai desa. KK (Kartu Keluarga) Asli yang baru.
Petugas meneliti kelengkapan berkas pengajuan Akta Kematian, mengentri data dan cetak blangko pengajuan. Mengagenda dan Memberikan surat tanda pengambilan akta kepada Pemohon. Persyaratan diverifikasi dan disyahkan Kasi/Kabid. Petugas mencetak dan mengagenda Kutipan dan Register Akta kematian berdasarkan pengajuan.
19/02/2016 ÿú Tips Tata Cara Bikin, Mengurus, Proses, dan Syarat Mendapatkan Akta Kelahiran di Kabupaten Jepara Propinsi Jateng. Akte Kelahiran adalah Akta Catatan Sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh.
pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id, 20/07/2021 ÿú Silahkan hubungi Pengadilan Negeri Jepara , kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati. Jalan K. H. A. Fauzan No. 4 Jepara - Jawa Tengah 59414. Info dan Nomor Telepon. Informasi PTSP Pengadilan Negeri Jepara . email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. /ChatOnly +62 857.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI JEPARA , ... Akta Perceraian bagi Orang Asing sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) 3. Akta Kematian.
Artikel Terbaru Pendaftaran Akta Kelahiran Online Jepara . Maka akan muncul data hijau dan merah. Data yang merah kita wajib isi sesuai dengan data asli. 5. Pengisian data. Caranya pilih Icon Pencarian untuk masuk ke pengisian data, kemudian isi bagian NIK atau file.
Pembuatan Akta PT, Koperasi, Yayasan, Restrukturisasi Perusahaan, Pembuatan Perjanjian, Legalisasi Dokumen, Fotokopi Sesuai Asli (Legalisir), Perizinan Badan Usaha, Wasiat, Waris, Akta Sewa Menyewa, Akta Utang/Piutang, Pengurusan Sertipikat Tanah (Hal-Hal yang berkaitan dengan Tanah) dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bidang kenotariatan;"