Indonesia memiliki hutan yang kaya akan keragaman jenis populasi di dalamnya, namun seiring berjalannya waktu hutan di Indonesia menjadi hutan yang paling terancam di dunia. Terkikis karena seringnya terjadi penebangan secara liar. Dimana diperkirakan 70-75 persen dari kayu yang di panen di tebang secara liar.
Salah satu fungsi hutan adalah menyerap dengan cepat dan menyimpan air dalam jumlah yang banyak ketika hujan lebat terjadi. Namun ketika hutan digunduli, hal ini tentu saja membuat aliran air terganggu dan menyebabkan air menggenang dan banjir yang mengalir ke pemukiman penduduk. 5.
Indikasi penebangan hutan liar di Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto, Kabupaten Rokan Hulu Riau Untuk kasus selanjutnya yang terindikasi adalah penebangan di Riau yaitu seluas 12 hektar. Penurunan 12 hektar ini terjadi selama periode Desember 2017 hingga Maret 2018, yaitu di Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian V Koto.
Hal ini menjadi ancaman dari proses deindustrualisasi sektor kehutanan Kerugian bagi kehidupan juga terjadi karena penebangan hutan secara liar ini sehingga keseimbangan dan kelestarian alam tidak lagi terjaga. Secara tidak langsung juga berperan dalam menambah masalah lingkungan seperti pemanasan global dan semisalnya.
Akibat penebangan liar yang dilakukan secara besar-besaran ada sekitar 100 spesies hewan menurun setiap ari, keanekaragaman hayati dari berbagai daerah hilang dalam skala besar. Mengakibatkan banjir dikarenakan hutan yang bergungsi sebagai penyerap air tidak dapat menyerap dan menyimpan air dalam jumlah yang banyak ketika hujan lebat terjadi.
Akibat Penebangan Hutan Secara Liar Akibat hutan gundul pada waktu hujan turun, tanah tidak menyerap air dan terus mengalir ke daerah yang lebih rendah. Butiran dan humus tanah yang subur terbawa air dan diendapkan di tempat rendah sehingga akan mendangkalkan sungai.
Menurut undang-undang tersebut, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan ini bisa dilakukan oleh suatu kelompok yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama melakukan pemanenan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan. 2.
Berikut merupakan kerugian akibat penebangan hutan secara liar : Penebangan hutan atau illegitimate logging sekarang juga mengakibatkan timbulnya seluruh anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat kerusakan hutan merupakan.
Sedikitnya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan melestarian hutan menjadi penyebab utama mengapa hutan-hutan di Indonesia kini bermasalah. Kesadaran masyarakat yang sedikit itu ditandai dengan penebangan hutan secara liar dan illegal, sedikitnya usaha reboisasi yang dilakukan serta maraknya pembakaran hutan.;"