Kamis, 16 September 2021

Acara Ptun

24/08/2013 ÿú A. HUKUM ACARA PTUN Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara. Secara sederhana Hukum Acara .

HUKUM ACARA PTUN . PENDAHULUAN : Dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Negara oleh pelbagai Badan atau Pejabat Negara harus berdasarkan pada hukum. Tunduk pada hukum tidak berarti sudah cukup dalam setiap tindakan (Wetmatige) saja, tetapi harus memperhatikan pada hukum (Rechtmatige). Untuk menyelesaikan adanya benturan kepentingan antara.

01/11/2016 ÿú A. HUKUM ACARA PTUN Hukum Acara PTUN adalah: seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil). Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara. Secara sederhana Hukum Acara .

Hukum Acara PTUN adalah seperangkat peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan, serta cara pengadilan bertindak satu sama lain untuk menegakkan peraturan HAN (materiil).Hukum Acara PTUN dapat pula disebut dengan Hukum Acara Peradilan Administrasi Negara.Hukum Acara diartikan sebagai Hukum Formil yang bertujuan untuk.

29/05/2010 ÿú Konsekuensinya hukum acara PTUN memiliki karakter hukum publik. Dengan demikian PTUN termasuk peradilan dalam ruang lingkup hukum publik. Tugas dan Wewenang. Pengadilan mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha. (vide pasal 47 UU No. 5 Th 1986 Jo. UU No. 9 Th 2004).

18/01/2018 ÿú Proses beracara di pengadilan dimulai dengan surat gugat dan diakhiri dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemeriksaannya untuk itu dapat dilakukan melalui acara biasa dan bukan acara biasa. Dengan demikian berkaitan dengan Hukum Acara Formil pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu acara cepat, acara singkat, dan acara .

Persyaratan Pengajuan Permohonan Berdasarkan Pasal 21 Dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Dan Nomor 5 Tahun 2015 Di PTUN Jakarta. 1. Pasal 21 Undang-Undang No. 30/2014----- (Perma No 04 Tahun 2015) -----2. Pasal 53 Undang-Undang No. 30/2014, Acara Biasa. 5.1. Pembacaa n Gugatan 5.2. Replik Duplik 5.2. Pemeriks aan dengan acara biasa 5.3. Pemeriks aan dengan acara cepat dan singkat.5. 3. Uji Materiil dan Uji Formil. 5.4. Jenis putusan dan cara pengambi lan putusan, serta sifat putusan. 4 x 50 Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkama h Konstitusi Republik Indonesia, Sinar Grafika.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Berdasarkan Pasal 21 Dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 Dan Nomor 5 Tahun 2015 Di PTUN Jakarta. 1. Pasal 21 Undang-Undang No. 30/2014----- (Perma No 04 Tahun 2015) -----2. Pasal 53 Undang-Undang No. 30/2014, 04/11/2016 ÿú Perbedaan Acara Biasa, Acara Cepat dan Acara Singkat. Philipus (hal. 331 - 332) memberikan perbedaan antara acara biasa, acara cepat, dan acara singkat sebagai berikut: 1. Diawali dengan pemeriksaan persiapan dengan majelis hakim 3 orang.;"